TANDA SATUAN DALAM GERAKAN PRAMUKA
Tanda Satuan adalah kelompok tanda pengenal dalam
Gerakan Pramuka yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam
satuan atau kwartir tertentu. Satuan atau kwartir di sini mulai dari satuan
terkecil (barung, regu, sangga, dan krida), gugusdepan, kwartir ranting, hingga
kwartir nasional. Tanda satuan dipasang di pakaian seragam
pramuka. Penggunaan tanda
satuan ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah
tempat anggota Gerakan
Pramuka bergabung.
Tanda satuan merupakan bagian dari tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka. Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka digolongkan dalam lima kelompok yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan dan tanda kehormatan.
Tentang tanda satuan ini telah diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
Tanda satuan merupakan bagian dari tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka. Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka digolongkan dalam lima kelompok yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan dan tanda kehormatan.
Tentang tanda satuan ini telah diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
Kelompok dan Macam Tanda Satuan
Tanda satuan dalam Gerakan pramuka dikelompokkan dalam lima bagian yaitu:
- Lencana Wilayah
- Pita Wilayah
- Pita Nomor
- Tanda Satuan Terkecil
- Tanda Satuan Karya
Macam-macam tanda
satuan dalam Gerakan Pramuka berserta bentuk, ukuran, gambar, dan warna. Juga
ketentuan tentang siapa yang berhak dan boleh mengenakannya dan pada bagian
sebelah mana di seragam pramuka tanda satuan tersebut dikenakan, akan diuraikan
di bawah ini.
Lencana Wilayah
Terdiri atas dua
macam, yaitu:
- Lencana Tingkat Nasional
- Lencana Tingkat Nasional berbentuk perisai,
berwarna dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila dengan tulisan
"INDONESIA"
- Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan.
- Yang berhak memakainya adalah andalan Kwartir
Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan
anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas
seperti peserta yang mengikuti Jambore Sedunia.
- Lencana Tingkat Daerah
- Lencana Tingkat Daerah biasa disebut juga
sebagai badge kwarda. Berbentuk perisai dengan gambar dan warna yang
berbeda untuk masing-masing kwartir daerah. Pada bagian atas Lencana
Wilayah Tingkat Daerah dicantumkan nama daerahnya seperti
"KALIMANTAN TIMUR"
- Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di
bawah Pita Wilayah dan Pita Nomor.
- Yang berhak memakainya adalah semua anggota
Gerakan Pramuka yang tergabung dalam kwarda tersebut. Semisal anggota
pramuka yang berdomisili (tergabung) di kwarda Sulawesi Selatan maka akan
mengenakan Lencana Daerah
Kwarda Sulawesi Selatan.
Pita Wilayah
Pita Wilayah atau
disebut juga Pita Lokasi adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah
kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, KWARTIR NASIONAL dan lain-lain.
Bentuknya berupa segi empat yang dilengkungkan, berwarna dasar putih dengan
tulisan berwarna merah.
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan).
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan).
Pita
Wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu:
- Pita Wilayah Tingkat Nasional
- Bertuliskan "KWARTIR NASIONAL" atau
"MABINAS"
- Dikenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota
Majelis Nasional, dan anggota Dewan Kerja Nasional.
- Pita Wilayah Tingkat Daerah
- Bertuliskan "KWARTIR DAERAH" atau
"MABIDA"
- Dikenakan oleh andalan Kwartir Daerah, anggota
Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Daerah.
- Andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis
Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan Pamong Saka tingkat Nasional,
tidak mengenakan Pita Lokasi Daerah (Pita Wilayah Tingkat Daerah)
- Pita Wilayah Tingkat Cabang
- Bertuliskan nama kwartir cabang, seperti PATI,
OGAN KOMERING ULU, KAB. BOGOR, KOTA SURABAYA, dan lain-lain.
- Dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka
yang tergabung dalam kwartir cabang tersebut.
- Andalan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah
anggota Majelis Nasional dan Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Nasional
dan Dewan Kerja Daerah, dan dan Pamong Saka tingkat Nasional dan
Daerah tidak mengenakan Pita Wilayah Tingkat Cabang (Pita
Lokasi Cabang).
Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan
Pita Nomor Ranting
dan Gugusdepan adalah tanda satuan yang
menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan tempat anggota pramuka
tergabung.
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan di antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran 1,5 x 3 cm berwarna dasar putih yang di dalamnya terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan aturan sebagai berikut :
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan di antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran 1,5 x 3 cm berwarna dasar putih yang di dalamnya terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan aturan sebagai berikut :
- Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting,
seperti 01, 02, dan sebagainya.
- Tiga angka berikutnya menunjukkan nomor urut
gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan.
- Khusus bagi Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf
Kwartir Ranting nomor gugus depannya diganti dengan 00
- Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor
genap untuk gugusdepan puteri.
- Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan
majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak
menggunakan pita nomor.
Tanda Satuan Terkecil
Tanda Satuan Terkecil
adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka
yang bersangkutan bergabung.
Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.
Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.
Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
- Tanda Barung Siaga
- Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi,
dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
- Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna
menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
- Tanda Regu Penggalang
- Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan
panjang tiap sisinya 4 cm.
- Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan
anggota regu yang bersangkutan.
- Regu putera bergambar siluet (bayangan) binatang
sedangkan regu puteri bergambar siluet (bayangan) bunga.
- Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga
tampak sederhana, indah dan menarik.
- Tanda Sangga Penegak
- Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang
tiap sisinya 4 cm.
- Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan
anggota sangga yang bersangkutan.
- Baca artikel: Tanda Sangga Penegak
- Tanda Reka Pandega
- Seperti ketentuan Tanda Sangga Penegak
Tanda Satuan Karya (Saka) dan Tanda Krida
- Tanda Satuan Karya adalah tanda yang menunjukkan
seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.
Sedangkan Tanda Krida adalah tanda satuan terkecil dalam suatu Satuan
Karya Pramuka.
- Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan
panjang tiap sisi luarnya 5 cm di dalamnya terdapat gambar sesuai dengan
lambang Saka masing-masing.
- Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan
panjang sisinya 4 cm.
- Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah
kiri dengan jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.
- Tanda krida dipasang di lengan baju sebelah kiri
tepat di bawah tanda saka.
- Tanda Saka dikenakan oleh anggota Gerakan
Pramuka yang diterima sebagai anggota Satuan Karya yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar