TANDA SATUAN DALAM GERAKAN PRAMUKA


Tanda Satuan adalah kelompok tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu. Satuan atau kwartir di sini mulai dari satuan terkecil (barung, regu, sangga, dan krida), gugusdepan, kwartir ranting, hingga kwartir nasional. Tanda satuan dipasang di pakaian seragam pramuka. Penggunaan tanda satuan ini dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan Pramuka bergabung.

Tanda satuan merupakan bagian dari tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka. Sebagaimana telah dibahas di artikel terdahulu, Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka digolongkan dalam lima kelompok yaitu tanda umum, tanda satuan, tanda jabatan, tanda kecakapan dan tanda kehormatan.

Tentang tanda satuan ini telah diatur secara rinci melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
Kelompok dan Macam Tanda Satuan

Tanda satuan dalam Gerakan pramuka dikelompokkan dalam lima bagian yaitu:
  1. Lencana Wilayah
  2. Pita Wilayah
  3. Pita Nomor
  4. Tanda Satuan Terkecil
  5. Tanda Satuan Karya
Macam-macam tanda satuan dalam Gerakan Pramuka berserta bentuk, ukuran, gambar, dan warna. Juga ketentuan tentang siapa yang berhak dan boleh mengenakannya dan pada bagian sebelah mana di seragam pramuka tanda satuan tersebut dikenakan, akan diuraikan di bawah ini.

Lencana Wilayah
Terdiri atas dua macam, yaitu:
  1. Lencana Tingkat Nasional
    1. Lencana Tingkat Nasional berbentuk perisai, berwarna dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila dengan tulisan "INDONESIA"
    2. Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan.
    3. Yang berhak memakainya adalah andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan anggota pramuka yang bertugas sebagai perwakilan Kwarnas seperti peserta yang mengikuti Jambore Sedunia.
  2. Lencana Tingkat Daerah
    1. Lencana Tingkat Daerah biasa disebut juga sebagai badge kwarda. Berbentuk perisai dengan gambar dan warna yang berbeda untuk masing-masing kwartir daerah. Pada bagian atas Lencana Wilayah Tingkat Daerah dicantumkan nama daerahnya seperti "KALIMANTAN TIMUR"
    2. Dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah Pita Wilayah dan Pita Nomor.
    3. Yang berhak memakainya adalah semua anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam kwarda tersebut. Semisal anggota pramuka yang berdomisili (tergabung) di kwarda Sulawesi Selatan maka akan mengenakan Lencana Daerah Kwarda Sulawesi Selatan.



Pita Wilayah
Pita Wilayah atau disebut juga Pita Lokasi adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, KWARTIR NASIONAL dan lain-lain. Bentuknya berupa segi empat yang dilengkungkan, berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan paling atas (1,5 cm di bawah jahitan).
Pita Wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu:
  1. Pita Wilayah Tingkat Nasional
    1. Bertuliskan "KWARTIR NASIONAL" atau "MABINAS"
    2. Dikenakan oleh andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, dan anggota Dewan Kerja Nasional.
  2. Pita Wilayah Tingkat Daerah
    1. Bertuliskan "KWARTIR DAERAH" atau "MABIDA"
    2. Dikenakan oleh andalan Kwartir Daerah, anggota Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Daerah.
    3. Andalan Kwartir Nasional, anggota Majelis Nasional, anggota Dewan Kerja Nasional, dan Pamong Saka tingkat Nasional, tidak mengenakan Pita Lokasi Daerah (Pita Wilayah Tingkat Daerah)
  3. Pita Wilayah Tingkat Cabang
    1. Bertuliskan nama kwartir cabang, seperti PATI, OGAN KOMERING ULU, KAB. BOGOR, KOTA SURABAYA, dan lain-lain.
    2. Dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam kwartir cabang tersebut.
    3. Andalan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah anggota Majelis Nasional dan Majelis Daerah, anggota Dewan Kerja Nasional dan Dewan Kerja Daerah, dan dan Pamong Saka tingkat Nasional dan Daerah tidak mengenakan Pita Wilayah Tingkat Cabang (Pita Lokasi Cabang).


Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan
Pita Nomor Ranting dan Gugusdepan adalah tanda satuan yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan tempat anggota pramuka tergabung.
Dikenakan di lengan baju sebelah kanan di antara Pita Wilayah dan Lencana Wilayah.
Bentuknya berupa pita kecil segi empat berukuran  1,5 x 3 cm berwarna dasar putih yang di dalamnya terdapat nomor atau angka berwarna merah dengan aturan sebagai berikut :
  1. Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, seperti 01, 02, dan sebagainya.
  2. Tiga angka berikutnya menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan.
  3. Khusus bagi Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting nomor gugus depannya diganti dengan 00
  4. Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.
  5. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.



Tanda Satuan Terkecil
Tanda Satuan Terkecil adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung.
Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.
Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
  1. Tanda Barung Siaga
    1. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
    2. Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
  2. Tanda Regu Penggalang
    1. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
    2. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan. 
    3. Regu putera bergambar siluet (bayangan) binatang sedangkan regu puteri bergambar siluet (bayangan) bunga.
    4. Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.
  3. Tanda Sangga Penegak
    1. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
    2. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
    3. Baca artikel: Tanda Sangga Penegak
  4. Tanda Reka Pandega
    1. Seperti ketentuan Tanda Sangga Penegak


Tanda Satuan Karya (Saka) dan Tanda Krida
  • Tanda Satuan Karya adalah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu. Sedangkan Tanda Krida adalah tanda satuan terkecil dalam suatu Satuan Karya Pramuka.
  • Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm di dalamnya terdapat gambar sesuai dengan lambang Saka masing-masing.
  • Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.
  • Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri dengan jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.
  • Tanda krida dipasang di lengan baju sebelah kiri tepat di bawah tanda saka.
  • Tanda Saka dikenakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang diterima sebagai anggota Satuan Karya yang bersangkutan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

kegiatan PTA (penerimaan tamu ambalan) 2017